Beransur, Jakarta, 3 Januari 2026 – Indonesia resmi memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan di seluruh wilayah NKRI. Beleid ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik dalam undang-undang baru ini adalah perluasan delik kesusilaan, khususnya mengenai hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dan praktik hidup bersama tanpa status pernikahan (kohabitasi). Ketentuan Pidana Perzinaan dan “Kumpul Kebo”
Dalam Pasal 411 ayat (1) — yang sebelumnya dipahami publik sebagai Pasal 413 pada draf awal — diatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana. Ancaman Pidana tersebut Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Dalam Penindakannya Hanya dapat diproses hukum melalui mekanisme delik aduan.
Selain perzinaan, KUHP baru juga mengatur fenomena “kumpul kebo” atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Berdasarkan Pasal 412 (sebelumnya dirujuk sebagai Pasal 414), pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Sesuai Mekanisme Delik Aduan Membatasi Intervensi Publik.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan ruang bagi masyarakat umum atau organisasi tertentu untuk melakukan penggerebekan secara sepihak. Sifat delik aduan membatasi pihak yang berhak melaporkan hanya kepada Suami atau Istri (bagi yang sudah terikat perkawinan) atau Orang Tua atau Anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).
Tanpa adanya laporan dari pihak-pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum. Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, memberikan ruang bagi penyelesaian secara kekeluargaan.
Penerapan ketentuan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengakomodasi norma kesusilaan yang hidup di masyarakat Indonesia ke dalam hukum positif. Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa implementasinya tetap menghormati hak privasi warga negara.
”Penerapan ketentuan ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum kita. Namun, proses hukum harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lapangan,” tegas perwakilan pemerintah dalam keterangannya.
Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 ini, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai jati diri bangsa Indonesia, sembari tetap menjaga koridor hak asasi manusia dan privasi setiap individu.
#beransurmedia #kumpulkebo #livingtogether #perzinaan #selingkuh #KUHP #KUHAP #tahun2026
