Beransur, Jakarta, 23 Desember 2025 – pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), akhirnya tersingkap. Setelah sempat menjadi buron usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Agung dan kini telah diserahkan ke gedung Merah Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Drama pelarian yang sempat menyita perhatian publik ini ternyata dipicu oleh kondisi psikologis tersangka yang tidak stabil saat penyidik KPK menyergap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tri nekat melarikan diri karena dilanda ketakutan hebat.
”Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” ujar Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Selain rasa takut, Tri mengaku dilanda ketidakpastian mengenai identitas tim yang mendatanginya. Ia berdalih tidak bisa memastikan apakah orang-orang tersebut benar-benar petugas resmi KPK atau pihak lain.
“Karena yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti. Akhirnya menghindar seperti itu,” tambah Anang.
Penangkapan dan penyerahan Tri Taruna kepada KPK menjadi sinyal kuat dari Kejaksaan Agung bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan bagi oknum jaksa yang nakal. Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
”Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana yang dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal penyelidikan terhadap oknum aparat yang diduga melanggar hukum. Tidak akan ada intervensi,” tegas Anang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya telah menjerat dua pejabat tinggi di Kejari HSU lainnya, yakni:
Albertinus Parlinggoman (APN) – Kepala Kejaksaan Negeri HSU.
Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik lancung berupa pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah di wilayah Hulu Sungai Utara. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan posisi mereka dalam proses penegakan hukum untuk meraup keuntungan pribadi.
Daftar Instansi yang Diduga Menjadi Korban Pemerasan:
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Berdasarkan data penyidikan, Kajari Albertinus diduga telah menerima aliran dana haram mencapai Rp 804 juta, yang dikumpulkan baik secara langsung maupun melalui perantara para bawahannya, termasuk Tri Taruna Fariadi.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. KPK telah menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta juncto Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut.
#beransurmedia #KUHP #tritarunafariadi #dinaspendidikan #dinaskesehatan #dinaspekerjaanumum #rumahsakitumumdaerah #AsisBudianto #AlbertinusParlinggoman #OTT #HSU #AnangSupriatna #HuluSungaiUtara #KASIDATUN beransur.com
