Beransur, Jakarta 18 Desember 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.

​Dalam persidangan yang digelar salah satu terdakwa Sri Wahyuningsih, Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan yang merinci adanya kerugian negara dalam skala besar. Proyek yang sejatinya ditujukan untuk program digitalisasi pendidikan tersebut diduga menjadi olahan pihak-pihak tertentu.

​”Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” tegas Jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim saat membacakan dakwaan untuk Sri Wahyuningsih.

​Berdasarkan hasil penyidikan yang diungkap di persidangan, total kerugian negara akibat penyelewengan dalam program pengadaan laptop ini ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif besar Kemendikbudristek untuk membagikan laptop kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna mendukung transformasi digital.

​Namun, dalam perjalanannya, JPU menemukan adanya indikasi penyimpangan mulai dari proses pengadaan hingga aliran dana yang tidak wajar kepada sejumlah pejabat tinggi.

​Sidang kali ini berfokus pada peran Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Ia didakwa terlibat aktif dalam proses yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Perannya diduga menjadi jembatan dalam skema yang menguntungkan korporasi serta individu tertentu, termasuk nama Nadiem Makarim yang muncul secara eksplisit dalam dakwaan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

#beransurmedia #NadiemAnwarMakarim #nadiem #laptop #cromebook #komputer #TIK #SriWahyuningsih #korupsi #pengadaanbarang #digitalisasi beransur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *