Beransur, Sumatera 1 Desember 2025 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lagi serius menyelidiki asal-usul kayu-kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Soalnya, mereka curiga jangan-jangan kayu-kayu itu bukan cuma dari pohon lapuk biasa, tapi ada yang berasal dari pembalakan liar (illegal logging) atau praktik ilegal lainnya. Kecurigaan ini kuat karena sebelumnya memang sering banget terungkap kasus peredaran kayu ilegal di daerah yang kena banjir.

​Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, bilang kalau kayu-kayu yang hanyut itu sumbernya memang bisa banyak: dari pohon yang sudah tua dan lapuk, pohon yang tumbang, material yang terbawa sungai, sisa-sisa penebangan resmi, sampai yang paling dicurigai, yaitu penyalahgunaan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.

​Dwi Januanto menegaskan, fokus utama tim Gakkum adalah mengusut tuntas semua indikasi pelanggaran. Jadi, meskipun ada sumber yang legal, kalau ada bukti kejahatan kehutanan, mereka pasti akan memprosesnya secara hukum.

​”Penjelasan kami tidak pernah bermaksud menutupi kemungkinan adanya praktik ilegal. Kami hanya memperjelas sumber-sumber yang sedang kami selidiki. Tapi, unsur illegal logging tetap akan kami proses sesuai aturan!” tegasnya.

​2025: Sudah Banyak Kasus Kayu Ilegal di Wilayah Terdampak

​Bukan tanpa alasan Kemenhut curiga. Sepanjang tahun 2025 ini saja, Ditjen Gakkum sudah menangani beberapa kasus besar terkait kayu ilegal di sekitar wilayah banjir Sumatera, yang menunjukkan bagaimana modus para penjahat kehutanan bekerja:

​Juni 2025, Aceh Tengah: Terbongkar penebangan liar di luar area yang diizinkan (PHAT) dan kawasan hutan. Bukti: 86,60 meter kubik kayu ilegal.

​Agustus 2025, Solok, Sumbar: Kayu dari kawasan hutan diangkut pakai dokumen PHAT palsu. Bukti: 152 batang kayu/log, 2 ekskavator, dan 1 buldoser.

​Oktober 2025, Mentawai & Gresik: Disita 4.610,16 meter kubik kayu bulat dari Hutan Sipora yang pengeluarannya pakai dokumen PHAT bermasalah.

​Oktober 2025, Sipirok, Tapanuli Selatan: Diamankan 4 truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan.

​Modus Kejahatan Makin Pintar

Dwi Januanto menjelaskan, kejahatan kehutanan sekarang sudah tidak sederhana lagi. Para pelaku pintar sekali memanfaatkan celah hukum.

​”Kayu dari kawasan hutan bisa ‘dicucikan’ ke skema legal dengan pakai dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” katanya.

​Oleh karena itu, Kemenhut tidak hanya fokus menindak penebang liar di hutan, tapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya.

​Kemenhut Langsung Bertindak: Moratorium Dokumen

​Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut kini langsung melakukan moratorium (penghentian sementara) layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT (area penggunaan lain/APL). Tujuannya agar skema dokumen PHAT ini tidak lagi disalahgunakan untuk meloloskan peredaran kayu hasil pembalakan liar.

#beransur #kemenhut #DwiJanuantoNugroho #PHAT #SIPuhh #ilegal #pembalakanliar #sumatera beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *