Beransur, Jakarta, 20 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya secara langsung menampilkan tumpukan uang tunai hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

​Pameran uang tunai ini digelar di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Uang pecahan Rp 100.000 tersebut dikemas dalam plastik-plastik, yang setiap plastiknya berisi Rp 1 miliar. Tumpukan uang tersebut disusun membentuk formasi setengah lingkaran yang dijaga ketat oleh dua anggota kepolisian.

​Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pameran ini merupakan wujud transparansi KPK kepada publik.

​”Ini biar kelihatan takutnya kan! oh benar enggak sih ini diserahkan? jangan-jangan enggak diserahkan atau diserahkan sebagian gitu kan seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu.

​Rencananya, uang Rp 300 miliar yang dipamerkan ini akan diserahkan kepada PT Taspen (Persero). Jumlah ini merupakan bagian dari total aset rampasan yang berhasil diselamatkan KPK, mencapai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp 883 miliar). Namun, hanya Rp 300 miliar yang ditampilkan untuk memberikan visualisasi konkret atas aset yang diselamatkan.

​Uang yang dipamerkan ini diduga berasal dari hasil rampasan aset terkait perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terpidana dalam kasus ini.
​Perkara ini berpusat pada investasi yang dilakukan PT Taspen:

​2016: PT Taspen menginvestasikan dana THT sebesar Rp 200 miliar untuk pembelian sukuk ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).

​2018: Sukuk ini gagal bayar kupon dan diputuskan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran.

Eks Direktur Investasi (kemudian menjadi Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, terlibat dalam rapat pembahasan proposal perdamaian. Kosasih kemudian bertemu dengan Dirut PT IIM, Ekiawan, yang kemudian memasukkan sukuk tersebut ke dalam bond universe melalui mekanisme optimalisasi Reksadana I-NextG2.

​Terjadi serangkaian transaksi jual beli yang kompleks dan melawan hukum. PT Taspen menjual SIAISA02, namun kemudian sukuk tersebut dijual dan dibeli kembali melalui Reksadana I-NextG2.

​Menurut KPK, penempatan dana sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM tersebut melawan hukum, merugikan negara hingga Rp 200 miliar, dan menguntungkan pihak lain.

​Dua tokoh kunci dalam kasus ini telah dijatuhi vonis:

​Ekiawan Heri Primaryanto (Eks Dirut PT IIM): Divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD $253.664 pada 6 Oktober 2025.

​ANS Kosasih (Eks Dirut PT Taspen): Divonis 10 tahun penjara. Saat ini, Kosasih diketahui sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.

#beransur #kosasih #kejagung #ekiawanheriprimayanto #divonis #300miliar #800miliar #PTTASPEN #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *