Beransur, Gunungkidul 18 November 2025 – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2022-2024 di Desa Bohol, Rongkop, Gunungkidul, makin panas. Awalnya cuma Lurah dan Carik yang diduga terlibat, tapi belakangan terungkap kalau semua pamong desa juga ikut menikmati uang haram tersebut.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, lewat Kasi Pidsus Alfian Listya Kurniawan, bilang bahwa dana yang harusnya dipakai buat pembangunan dan program desa malah habis buat kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara akibat kasus korupsi dana desa Bohol mencapai Rp418.276.470. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan. Namun, anggaran itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Beberapa kegiatan tersebut dananya dicairkan atau direalisasikan tapi tidak dilaksanakan (fiktif) karena uangnya berada dalam penguasaan perangkat kalurahan,” kata Alfian Listya Kurniawan.
Menurutnya, seluruh pegawai mendapatkan jatah dengan nominal berbeda-beda. Di antaranya MG selaku lurah menerima sekitar Rp180 juta, KL selaku carik menerima Rp150 juta, sedangkan sisa sekitar Rp80 juta dibagikan kepada para pamong dan pegawai kalurahan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp8 juta.
Carik mengakui menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, sementara lurah menyebut sebagian dana dipakai untuk kegiatan kalurahan yang tidak memiliki anggaran, dan sebagian lainnya masuk ke kantong pribadinya.
“Kami telah menyita atau mengamankan uang sebesar Rp171 juta, yang merupakan pengembalian dari para pamong dan sebagian dari lurah Bohol. Sedangkan cariknya tidak melakukan pengembalian,” jelas Alfian.
Saat ini, Lurah dan Carik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar.
Kejari menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan kemungkinan besar akan ada tersangka baru karena fakta-fakta baru akan muncul saat persidangan.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Gunungkidul (DPMKP2KB) langsung mengadakan rapat koordinasi untuk membahas langkah selanjutnya setelah penahanan Lurah dan Carik ini.
#beransur #gunungkidul #danadesa #lurah #carik #bohol #desa #AlfianListyaKurniawan #DPMKP2KB beransur.com
