Beransur, Bekasi, 11 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya mengeksekusi paksa Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) pada hari Senin, 10 November 2025. PT ABB sendiri adalah perusahaan yang mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.

​Eksekusi ini dilakukan karena semua upaya hukum Iwan, termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sudah ditolak dan putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Iwan Hartono adalah terpidana kasus penipuan terkait proyek pasar ini.

​Proses penangkapan di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi sempat ricuh!
​Di video yang sempat viral, Iwan Hartono terlihat menolak dan berontak saat petugas kejaksaan berusaha memasukannya ke mobil tahanan. Petugas pun terpaksa membawanya secara paksa karena ini sudah perintah hukum yang final.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., memastikan langkah ini adalah pelaksanaan putusan MA yang menolak kasasi Iwan.

​”Dasar eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1595 K/PID/2025… Ini yang menjadi landasan kami bertindak,” jelas Ryan.

​Dalam putusan itu, Iwan Hartono divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan (2,6 tahun).

​Kasus ini bermula dari penipuan yang dilakukan Iwan Hartono sebagai Dirut PT ABB, pengembang proyek Pasar Kranji. Korbannya adalah kontraktor penyedia jasa yang konon pembayaran jasanya menggunakan cek kosong.

​Setelah vonis di Pengadilan Negeri dan bandingnya dikuatkan, Iwan Hartono mengajukan kasasi, tapi akhirnya ditolak MA. Artinya, kasus ini sudah selesai dan Iwan harus menjalani hukuman.

​Eksekusi paksa ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama para pedagang dan kontraktor yang dirugikan, yang sudah lama menunggu keadilan dalam kasus Pasar Kranji Baru.

#beransur #pasarkranji #kranji #iwanhartono #annisabintangblitar #revitalisasi #kotabekasi #bekasi beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *