Beransur, Jakarta 8 November 2025 – Wacana perombakan uang rupiah kembali dihidupkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencananya, nilai mata uang kita akan disederhanakan dengan cara menghilangkan tiga angka nol di belakangnya.

Jadi, jangan kaget kalau nanti uang Rp1.000 bakal tertulis jadi Rp1 saja!
​Rencana strategis ini sudah resmi masuk ke dalam agenda pemerintah, yaitu di Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029 (yang tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025).

​Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung angkat bicara untuk menenangkan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda jauh dengan istilah pemotongan nilai uang yang biasanya dilakukan saat negara sedang krisis.

​”Intinya, redenominasi itu cuma nyederhanain nilai mata uang aja. Nilai belinya (daya beli) dijamin enggak berkurang. Ini beda banget sama sanering yang motong nilai uang pas lagi krisis. Kita cuma mau bikin sistem pembayaran dan pembukuan (akuntansi) jadi lebih ringkas dan efisien,” jelas Purbaya.

​Beliau memberi contoh mudah: Kalau harga kopi di warung sekarang Rp10.000, setelah redenominasi harganya jadi Rp10. Uang Rp10 yang kita pegang nanti tetap punya kekuatan yang sama untuk membeli kopi tersebut. Tidak ada yang rugi, semua aman!

​Pemerintah punya beberapa alasan kuat kenapa rencana ini wajib segera dieksekusi:
​Biar Rupiah Kelihatan “Gagah” di Dunia: Dengan mengurangi nolnya, Rupiah kita akan keluar dari deretan mata uang dengan nominal yang terlalu besar. Ini penting buat menaikkan kredibilitas dan “gengsi” Rupiah di mata internasional.

​Bayangkan, mencatat angka-angka transaksi yang panjang di mesin kasir atau laporan keuangan akan jadi lebih cepat. Efisiensi ini diharapkan bisa mendorong daya saing nasional.

​Ekonomi Lebih Terawat: Langkah ini dianggap sebagai strategi jitu untuk menjaga perkembangan ekonomi nasional agar terus berkesinambungan dan lebih sehat.

​Meski sudah lama diwacanakan, kali ini Kemenkeu sudah punya target yang jelas:
​RUU Redenominasi: Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) ini. Target kerangka regulasinya selesai di tahun 2026.

​RUU secara keseluruhan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
​Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral juga sudah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kebijakan ini. Namun, kuncinya ada di dua hal: stabilitas ekonomi makro harus terjaga, dan yang paling penting, landasan hukum berupa RUU Redenominasi harus sudah kuat dan resmi disahkan.
​Jadi, intinya, siap-siap saja melihat uang Rupiah kita dengan tampilan yang lebih ringkas di masa depan, tanpa perlu khawatir uang kita mendadak berkurang nilainya!

#beransur #nominal #berubah #redenominasi #uang #rupiah #ekonomi #RUU #strategi #makro #efisiensi #bankindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *