Beransur, Kabupaten Bekasi 3 November 2025 – Bupati Bekasi didesak untuk segera mengambil langkah tegas menonaktifkan pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang tengah menghadapi serangkaian persoalan hukum. Desakan ini disampaikan oleh Aktivis Barisan Muda Bekasi, Juhartono, yang menegaskan bahwa Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki hak prerogatif penuh untuk mengevaluasi hingga memberhentikan direksi Perumda demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Juhartono menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bupati Bekasi untuk ragu memberhentikan pejabat yang bermasalah tersebut.
“Tidak ada keraguan bagi Bupati Bekasi untuk memberhentikan pejabat bermasalah tersebut. Dengan status Perumda, tanpa ada kekuatan hukum tetap pun Bupati memiliki hak prerogatif penuh,” tegas Juhartono, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, kewenangan mutlak Bupati tersebut telah diatur jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara eksplisit menegaskan bahwa KPM berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi.
Kondisi pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), yang kini tengah terseret berbagai kasus hukum, dinilai semakin memperkuat urgensi tindakan cepat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Proses hukum yang dialami oleh AEZ mulai dari tersangka kasus penipuan di Polres Kabupaten Bekasi, terdakwa di PN Kota Bekasi, proses hukum di kejaksaan dengan kasus yang berbeda serta gugatan di PTUN Bandung.” ungkap Juhartono.
Serangkaian persoalan hukum ini, menurut Juhartono, sudah menjadi indikasi bahwa petinggi Perumda tersebut sangat bermasalah. Ia menekankan bahwa situasi ini tidak boleh lagi dibiarkan.
“Situasi ini sudah tidak layak lagi untuk dibiarkan. Pelayanan publik harus diselamatkan dari kepentingan pribadi yang bermasalah hukum, dengan hukum” tegasnya.
Juhartono mendorong Bupati Bekasi untuk segera mengambil keputusan yang objektif dan cepat guna mencegah polemik yang terjadi mengganggu manajemen perusahaan maupun pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Penegakan hukum harus berjalan dan perusahaan harus tetap stabil. Keputusan tegas Bupati menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat” tuturnya.
Ia juga memberikan contoh perbandingan tindakan tegas yang pernah diambil sebelumnya di Perumda Tirta Bhagasasi:
Direktur Utama Solihat diberhentikan oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto pada akhir tahun 2022 tanpa adanya Persoalan Hukum Tetap.
Direktur Umum Ahmad Firdaus dan Dewan Pengawas Rahmat Damanhuri diberhentikan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada bulan Mei 2025.
Contoh-contoh ini memperkuat argumen bahwa Bupati Bekasi memiliki preseden dan kewenangan untuk bertindak cepat demi menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik Perumda Tirta Bhagasasi.
#beransur #korupsi #adeefendizarkasih #perumdatirtabhagasasi #copot #juhartono #adekunang #bupati beransur.com
