Beransur, Jakarta, 17 Oktober 2025 – Insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, menjadi pemicu bagi pemerintah untuk bertindak cepat dalam mengatasi masalah konstruksi bangunan di sejumlah pesantren yang dinilai rawan. Pasca tragedi yang memakan korban jiwa dan luka tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pada Kamis (17/10), untuk membahas mitigasi dan penanganan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah keputusan penting telah diambil. Pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan kasus Sidoarjo, namun juga mengambil langkah komprehensif untuk memastikan keselamatan di seluruh lembaga pendidikan keagamaan dan fasilitas publik rawan lainnya di Indonesia.
Rehabilitasi dan Audit Bangunan Meluas
Menko PM, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah akan terlibat aktif dalam rehabilitasi bangunan pesantren serta fasilitas publik lain yang membutuhkan penanganan. Bantuan rehabilitasi ini tidak terbatas hanya pada pondok pesantren, tetapi juga mencakup bangunan-bangunan kegiatan keagamaan lain yang rawan, seperti panti asuhan dan lembaga pelayanan pendidikan.
”Kami tidak hanya fokus pada Al-Khoziny atau pesantren, tetapi juga pada semua lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan rumah ibadah yang rawan. Semuanya akan kita bantu,” tegas Muhaimin di sela-sela rapat.
Sebagai langkah awal, pemerintah sedang mengintensifkan audit kondisi bangunan yang dinilai rawan. Saat ini, Kementerian PU telah memulai audit terhadap 80 pesantren yang masuk kategori paling rawan. Jumlah pesantren yang diaudit direncanakan akan ditambah untuk mempercepat proses mitigasi risiko.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar turut hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah pejabat lainnya, menunjukkan sinergi antar kementerian dalam menanggapi isu keselamatan infrastruktur ini.
Perizinan Pesantren Diperketat, Wajib Lampirkan IMB
Selain proses audit dan rehabilitasi, Menko PM Muhaimin Iskandar juga akan menginstruksikan kementerian atau lembaga terkait untuk menyempurnakan mekanisme proses perizinan pesantren, termasuk memperketat izin pendirian bangunannya.
”Harapannya proses perizinan itu tetap mengutamakan keselamatan, namun prosesnya dipermudah,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk pengajuan izin pesantren. Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa akan ada penambahan syarat keamanan infrastruktur bangunan pesantren. Syarat baru ini mewajibkan pihak pesantren untuk melampirkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Selama ini, proses perizinan pesantren cenderung sederhana.
“Selama ini, jika akan mendirikan pesantren, cukup diperiksa yang punya bangunan, punya kiai, punya santri, punya kitab, masjid musala. Izin diberikan,” kata Kamaruddin Amin. Perubahan ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk menempatkan keselamatan dan kelayakan konstruksi sebagai syarat utama pendirian lembaga pendidikan pesantren di masa mendatang.
#beransur #kemenag #pesantren #bobrok #izin #bangunan #lembaga
