Beransur, Bekasi 15 Oktober 2025 – Dunia usaha dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi kembali diguncang kabar hukum yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih, kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 415/Pid.B/2025/PN Bks.
Informasi yang diperoleh BeransurMedia menyebutkan bahwa penetapan status hukum Ade Effendi merupakan hasil pengembangan penyelidikan aparat penegak hukum atas laporan pihak terkait. Meski demikian, detail objek perkara, nominal kerugian, serta modus dugaan tindak pidana masih diungkap dalam persidangan dan belum dipublikasikan sepenuhnya oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara yang sama, nama Andi Youna Caterine Bachtiar juga tercantum sebagai terdakwa. Peran dan keterkaitan antara keduanya menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini diduga tidak dilakukan secara tunggal. Jaksa menyatakan dakwaan didasarkan pada pasal terkait penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, baik Ade Effendi Zarkasih maupun Andi Youna tetap dinyatakan belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sontak menambah daftar panjang persoalan yang menyeret nama PDAM Tirta Bhagasasi. Perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut memang kerap bersinggungan dengan isu tata kelola dan manajemen, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset hingga kerja sama bisnis.
Pihak PDAM Tirta Bhagasasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pejabat internal mereka. Masyarakat berharap proses persidangan berjalan transparan dan tuntas, mengingat kasus ini menyangkut integritas perusahaan milik daerah yang melayani kebutuhan publik.
