​Beransur, Bekasi, 9 Oktober 2025 – Penertiban yang melibatkan unsur Kelurahan Kaliabang Tengah, Satpol PP, Babinsa, Bimaspol, Linmas, serta warga setempat ini, dinilai sebagai langkah yang terlambat diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi. Bangunan-bangunan tersebut telah lama mengganggu ketertiban umum dan mencoreng upaya menjaga Kebersihan, Keindahan, dan Keamanan (K3) lingkungan Jalan Raya Alinda. Kerusakan fungsional pada bahu jalan dan terutama saluran air telah terjadi akibat kelalaian penegakan aturan yang memungkinkan bangunan-bangunan itu berdiri.

Pengembalian Fungsi Lahan yang Terhambat

​Keterlambatan penertiban ini menyoroti lemahnya pengawasan di masa lalu, yang mengakibatkan lahan publik, seperti bahu jalan dan saluran air, disalahgunakan. Puluhan bangunan dibongkar karena melanggar peruntukan lahan, yang tujuannya adalah mengembalikan fungsi drainase demi mencegah banjir, sebuah masalah kronis di wilayah tersebut.

​”Langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya serta memastikan kelancaran drainase guna mencegah banjir,” ujar Lurah Kaliabang Tengah. Namun, masyarakat bertanya, mengapa langkah ini baru diambil setelah dampak negatif dari bangunan liar tersebut telanjur meluas? Keterlambatan ini menunjukkan bahwa penegakan ketertiban umum di Jalan Alinda, Bekasi Utara, baru dilakukan setelah masalah mencapai puncaknya.

Persuasif, Namun Terlambat

​Meskipun Lurah Kaliabang Tengah mengklaim penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, memberikan kesempatan bagi PKL untuk tetap berjualan tanpa mendirikan bangunan permanen, hal ini tetap tidak menepis fakta bahwa pengabaian terhadap pelanggaran tata ruang telah berlangsung lama.

​”Kami menertibkan, bukan melarang warga mencari nafkah. Yang penting sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi jalan maupun saluran air,” tambahnya.

​Kini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Namun, harapan agar kawasan tersebut dapat tertata rapi, nyaman, dan mendukung rencana pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Bekasi Utara, kini harus dimulai dari titik nol, akibat keterlambatan respons dalam menindak pelanggaran tata ruang di Jalan Raya Alinda. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum pengawasan yang lebih ketat di masa depan, bukan hanya sebagai reaksi sesaat.

Bekasi Utara — Setelah bertahun-tahun maraknya bangunan liar mengokupasi bahu jalan dan saluran air, Pemerintah Kota Bekasi melalui aparat gabungan akhirnya melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Alinda, Bekasi Utara. Keterlambatan aksi tegas ini menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat puluhan bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) dan bahkan beberapa bangunan permanen telah lama berdiri, merusak tata ruang kota, dan berpotensi memperburuk masalah banjir.

​Penertiban yang melibatkan unsur Kelurahan Kaliabang Tengah, Satpol PP, Babinsa, Bimaspol, Linmas, serta warga setempat ini, dinilai sebagai langkah yang terlambat diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi. Bangunan-bangunan tersebut telah lama mengganggu ketertiban umum dan mencoreng upaya menjaga Kebersihan, Keindahan, dan Keamanan (K3) lingkungan Jalan Raya Alinda. Kerusakan fungsional pada bahu jalan dan terutama saluran air telah terjadi akibat kelalaian penegakan aturan yang memungkinkan bangunan-bangunan itu berdiri.

Pengembalian Fungsi Lahan yang Terhambat

​Keterlambatan penertiban ini menyoroti lemahnya pengawasan di masa lalu, yang mengakibatkan lahan publik, seperti bahu jalan dan saluran air, disalahgunakan. Puluhan bangunan dibongkar karena melanggar peruntukan lahan, yang tujuannya adalah mengembalikan fungsi drainase demi mencegah banjir, sebuah masalah kronis di wilayah tersebut.

​”Langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya serta memastikan kelancaran drainase guna mencegah banjir,” ujar Lurah Kaliabang Tengah. Namun, masyarakat bertanya, mengapa langkah ini baru diambil setelah dampak negatif dari bangunan liar tersebut telanjur meluas? Keterlambatan ini menunjukkan bahwa penegakan ketertiban umum di Jalan Alinda, Bekasi Utara, baru dilakukan setelah masalah mencapai puncaknya.

Persuasif, Namun Terlambat

​Meskipun Lurah Kaliabang Tengah mengklaim penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, memberikan kesempatan bagi PKL untuk tetap berjualan tanpa mendirikan bangunan permanen, hal ini tetap tidak menepis fakta bahwa pengabaian terhadap pelanggaran tata ruang telah berlangsung lama.

​”Kami menertibkan, bukan melarang warga mencari nafkah. Yang penting sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi jalan maupun saluran air,” tambahnya.

​Kini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Namun, harapan agar kawasan tersebut dapat tertata rapi, nyaman, dan mendukung rencana pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Bekasi Utara, kini harus dimulai dari titik nol, akibat keterlambatan respons dalam menindak pelanggaran tata ruang di Jalan Raya Alinda. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum pengawasan yang lebih ketat di masa depan, bukan hanya sebagai reaksi sesaat.

#beransur #bangunan #liar #triadhianto #lambat #alinda #bekasiutara #kaliabangtengah #kaliabang #bekasi #bekasikota #bekasikeren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *