Beransur, Bekasi, 8 Oktober 2025 – Program normalisasi sungai di wilayah Bekasi Utara kembali digencarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Satpol PP, pemerintah daerah mulai melakukan pengerukan dan penataan daerah aliran sungai (DAS) untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur air utama. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko banjir yang selama ini menjadi masalah klasik di kawasan tersebut.

Namun, di tengah pelaksanaan program ini, muncul sorotan dari masyarakat terkait lambatnya penertiban bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan milik negara. Warga menilai, pemerintah seharusnya lebih sigap sejak awal mengatasi keberadaan bangunan ilegal yang selama ini mempersempit aliran sungai dan menyebabkan pendangkalan.

Penertiban memang kini sedang dilakukan secara bertahap di beberapa titik, termasuk di kawasan Teluk Pucung dan sekitar DAS Bekasi Utara. Ratusan bangunan telah masuk daftar pembongkaran, namun sebagian warga menganggap langkah tersebut baru dilakukan setelah dampaknya terasa parah.

“Upaya normalisasi ini baik, tapi seandainya dilakukan lebih awal, mungkin banjir tidak separah sekarang,” ujar salah satu warga yang turut menyaksikan proses pengerukan sungai.

Meski demikian, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program jangka panjang penataan lingkungan dan pengamanan aset negara. Pemerintah juga berjanji akan memperhatikan aspek sosial masyarakat terdampak agar proses penertiban berjalan lebih manusiawi.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkot Bekasi untuk tidak hanya fokus pada tindakan reaktif, tetapi juga menerapkan kebijakan yang lebih cepat, terencana, dan berkelanjutan dalam menjaga tata ruang kota.

#BekasiUtara #NormalisasiSungai #PemkotBekasi #PenertibanBangunanLiar #DistaruBekasi #SatpolPPBekasi #BeransurMedia #BebasBanjir #KotaTertata #triadhianto #bekasi #kotabekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *