Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Donna Faroek dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Ia akan ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, perkara ini bermula saat Donna meminta pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses perpanjangan enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Dalam proses tersebut, Donna diduga meminta sejumlah fee sebelum dokumen perpanjangan IUP disetujui oleh AFI selaku Gubernur Kaltim kala itu.
Donna kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong guna membahas nilai “penebusan” enam IUP tersebut. Awalnya, perantara Rudy, Iwan Chandra, menawarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan meminta Rp 3,5 miliar. Setelah negosiasi, kedua pihak sepakat pada nominal yang diminta. Uang diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 3 miliar melalui Iwan Chandra dan Rp 500 juta melalui Sugeng, semuanya dalam pecahan Dolar Singapura di sebuah hotel di Samarinda.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk potensi aliran dana ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
#KPK #Korupsi #DonnaFaroek #KadinKaltim #SuapIUP #BeritaTerkini #Beransurmedia #AwangFaroekIshak #TambangKaltim #Hukum #AntiKorupsi
