Beransur, Bekasi 29 September 2025 – Polres Metro Bekasi menangkap tokoh agama berinisial MR (52) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ustaz yang dikenal luas oleh masyarakat ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti.
Dari hasil penyidikan, MR diketahui mencabuli dua korban, yakni anak angkat dan keponakannya sendiri. Perbuatan tercela itu sudah berlangsung dalam rentang waktu panjang: anak angkatnya menjadi korban sejak 2017, sementara keponakan MR mengalami hal serupa sejak 2013 hingga 2023.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kedudukannya sebagai tokoh agama untuk menekan korban. Bahkan ada ancaman menghentikan biaya sekolah apabila korban menolak,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin (29/09/2025).
Saat ini MR dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga disiapkan untuk memperkuat proses hukum.
Sejumlah bukti telah diamankan, mulai dari hasil visum medis, rekaman percakapan, hingga foto dan video. Penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya korban lain. “Kami mengimbau pihak yang mengetahui atau pernah menjadi korban agar melapor. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mustofa.
Penangkapan MR ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, mengingat dirinya selama ini dianggap sebagai panutan. Publik berharap aparat dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan perlindungan anak.
#beransur #ustadz #ternama #perlindungan #anak #kakseto #hukum #pencabulan #bekasi
