Beransur, Jakarta 14 September 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dana yang sebelumnya menganggur di Bank Indonesia (BI) ini ditransfer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung program pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penyaluran dana telah dimulai sejak Jumat, 12 September 2025. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk deposito on call dengan rincian sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Negara Indonesia Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp 25 triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp 10 triliun
Penyaluran dana ini didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mengatur penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Beransur, Jakarta 14 September 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dana yang sebelumnya menganggur di Bank Indonesia (BI) ini ditransfer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung program pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penyaluran dana telah dimulai sejak Jumat, 12 September 2025. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk deposito on call dengan rincian sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Negara Indonesia Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp 25 triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp 10 triliun
Penyaluran dana ini didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mengatur penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Beransur, Jakarta 14 September 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dana yang sebelumnya menganggur di Bank Indonesia (BI) ini ditransfer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung program pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penyaluran dana telah dimulai sejak Jumat, 12 September 2025. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk deposito on call dengan rincian sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Negara Indonesia Tbk: Rp 55 triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp 25 triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp 10 triliun
Penyaluran dana ini didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mengatur penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bunga dan Mitigasi Risiko
Sebagai imbal hasil, pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate yang saat ini berada di level 5% (berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank tersebut adalah 4,02% dengan tenor enam bulan yang bisa diperpanjang.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan sehingga bank bisa lebih leluasa menyalurkan kredit ke sektor riil. Dengan demikian, roda perekonomian dapat bergerak lebih cepat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan dana kas negara yang berlebih dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
Sebagai imbal hasil, pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate yang saat ini berada di level 5% (berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank tersebut adalah 4,02% dengan tenor enam bulan yang bisa diperpanjang.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan sehingga bank bisa lebih leluasa menyalurkan kredit ke sektor riil. Dengan demikian, roda perekonomian dapat bergerak lebih cepat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan dana kas negara yang berlebih dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
Bunga dan Mitigasi Risiko
Sebagai imbal hasil, pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate yang saat ini berada di level 5% (berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank tersebut adalah 4,02% dengan tenor enam bulan yang bisa diperpanjang.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan sehingga bank bisa lebih leluasa menyalurkan kredit ke sektor riil. Dengan demikian, roda perekonomian dapat bergerak lebih cepat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan dana kas negara yang berlebih dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
#beransur #dana #kemenkeu
