Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi resmi menandatangani perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Dari hasil pengesahan kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Walikota Bekasi Tri Adhianto bahwa salah satu poin penting dari perusahaan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW.
Berikut rincian kenaikkannya :
Insentif RT : Naik sebesar 50%, dari semula Rp 500.000 perbulan menjadi Rp 750.000 perbulan.
Insentif RW : Naik lebih dari 66%, dari semula Rp 750.000 perbulan menjadi Rp 1.250.000 perbulan.
” Adapun dari insentif tersebut, RT yang Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu. RW yang Rp 750 ribu menjadi Rp 1.250 ribu.” Jelas sandi
Sardi menjelaskan bahwa proses penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna terbatas yang dijadiri oleh para anggota dewan.
selain itu, Pemkot Bekasi juga memastikan pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW akan dilaksanakannya pada bulan Oktober 2025. Namun Pemkot Bekasi menekankan adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
Tidak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan pekerjaan sektor informal.mulai tahun 2026 sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, Kuli, hingga pemulung, akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu pertahun. menurutnya, program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga
#beransur #bekasi #pemkot #rw #rt #perlindungan #hibah

