Oplus_131072

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. atas diduga menghasut ajakan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur . Penangkapan ini memunculkan pertanyaan: apakah ini bentuk pembungkaman terhadap suara koalisi masyarakat sipil.

Penangkapan Delpedro Marhaen Pada Tanggal 1 september 2025  diterkait dalam pasal penghasurat, termasuk penghasutan anak dibawah umur. Direktur amesti intenasioan Indonesia Usama hamid meminta segera polisi membebaskan direktur lokataru foundation.

Delpedro sudah ditetap sebagai tersangka dalam kasus penghasutan anarkistik yang melibatkan pelajar dan anak dibawah umur.  Ketua harian kompolnas arif wicaksono memang berkaitan , benar delpedro sudah ditangkap (01/08.2025) atas tuduhan sementara terkati UUD ITE. “ujarnya”

Fian Alaydrus menyatakan dalam penangkapan delpedro itu kejam, karena tanpa ada proses pemanggilan, tau tau langsung ketanggap langsung jadi tersangka. Untuk langka mau gimana? mereka yang punya hukum. Sangat kejam menuduh lokataru foundation, “ia katakan”.

Ketua harian kompolnas menyatakan bahwa kami masih memberikan kesepatan seperti besangkutan masih bisa diberi pendampingan hukum, ini adalah kesempatan tersangka untuk klasifikasi terkati pelanggaran hukum. Dalam hal ini penyidik masih melakukan prosedur hukum yang formil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan telah menangkap DMR atau Delpedro Marhaen. “Kami membenarkan telah melakukan upaya penangkapan terhadap saudara tersangka DMR. Ya peristiwa penghasutan melalui penyebaran informasi elektronik yang berujung pada terjadinya gangguan kamtibmas yaitu aksi-aksi anarkis dan kerusuhan.

 Ya sampai dengan saat ini terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025). Total ada enam tersangka yang sudah ditetapkan dan sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka. “Terhadap enam tersangka ini disangkakan pasal tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak,” kata Kombes Ade.

Adapun kasus ini berawal dari Satgas Gakum Anti-Anarkis Polra Metro Jaya sedang melakukan monitoring terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025 yang diketahui dari beberapa akun di media sosial. “Akun di media sosial menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR, MPR RI,” jelasnya.

Ia mengatakan beberapa diantaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa pengrusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung.

Note : Kompas

By A P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *