Beransur, Jakarta – 23 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2025.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta masyarakat Indonesia. “Saya ingin pertama meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, kepada anak dan istri saya. Ketiga, kepada rakyat Indonesia. Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi kasus ini. Dari Sumber, Banjarsari, Jokowi menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kinerjanya. “Saya sangat mengapresiasi kerja baik dari KPK. Kita semua harus menghormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat negara yang terseret praktik korupsi. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK serta respons politik dari pemerintahan Presiden Prabowo terkait permintaan amnesti yang diajukan Noel.
